Islam mewajibkan umatnya mencari rezeki dengan cara halal lagi baik.
Setiap manusia diwajibkan untuk mencari rezeki demi memenuhi hajat hidup. Apalagi bagi mereka yang menjadi kepala rumah tangga.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku secara hukum sosial. Agama juga mewajibkan seseorang untuk mencari rezeki.
Tapi ada sebagian orang yang mencari rezeki tidak dengan cara seharusnya. Mereka berpikir yang penting dapat rezeki meski harus dengan cara haram.
Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda tentang kaum yang menghalalkan segala cara dalam mendapatkan rezeki. diriwayatkan Bukhari.
"Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram."
Bagi seorang Muslim, terdapat adab yang patut diperhatikan dalam mencari rezeki.
#Jangan Sampai Mencurangi Kadar Timbangan.
Sebagian besar aktivitas mencari rezeki dijalankan melalui perdagangan atau perniagaan.
Seorang Muslim dituntut untuk jujur dalam berdagang. Dia terlarang dari perbuatan mempermainkan timbangan demi mendapat keuntungan yang besar.
Larangan ini termuat dalam Surat Al Muthaffifin ayat 1-6.
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam."
#Tidak Menjalankan Riba.
Larangan ini terdapat dalam Surat Ali Imron ayat 130-131.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir."
#Tidak Mencari Rezeki Dengan Cara Bathil.
Seperti korupsi, suap, maupun menipu. Larangan ini termaktub dalam Surat Al Baqarah ayat 188.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
#Tidak Jual Beli Barang Haram Atau Berjudi.
Hal ini seperti tercantum dalam Surat Al Maidah ayat 90-91.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
Wallahu a'lam bish-shawab.
Semoga Allah selalu memberikan petunjuknya bagi kita semua.