Sabtu, 03 September 2022

STRATEGI PENDIDIKAN ANAK USIA REMAJA

 


Basis pendidikan Islam yang tidak boleh diabaikan adalah basis usia, sejumlah nash baik dalam Al-Qur'an maupun Sunah sudah menjelaskan perkara ini dengan gamblang dan jelas dan ini sejalan dengan tujuan pendidikan Islam yang hendak dicapai dan visi generasi dalam Islam yang melahirkan sosok pribadi Islam yang tangguh, generasi saleh, generasi pemimpin, dan generasi khairu ummah. Karena dalam pendidikan Islam harus senantiasa integral antara tujuan-tujuan pendidikan yang dicapai dengan konsep yang dimiliki dan juga metode yang diberlakukan. Semua harus berasal dari jenis yang sama yaitu dari Islam.

Perkara mendidik berdasarkan usia Allah Swt. berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum salat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (TQS An-Nur: 58)

Ayat ini menjelaskan bagaimana aturan interaksi anak usia prabalig dengan orang tua dalam kehidupan khas, kehidupan rumah yang harus meminta izin terlebih dahulu di waktu-waktu aurat. Orang tua mempunyai kewajiban mendidik anak dalam perkara ini, ayah bunda memberikan pelajaran kepada anak tiga waktu aurat.

Namun ketika anak sudah balig izin itu tidak hanya tiga waktu aurat tapi semua waktu dan kesempatan anak yang sudah baligh harus dapat izin ayah bundanya terlebih dahulu untuk memasuki kamar atau kehidupan khusus lainnya. Allah berfirman :
Dan apabila anak-anakmu telah dewasa maka hendaklah mereka meminta izin jua sebagaimana meminta izinnya orang-orang telah terdahulu tadi. Bukankah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya untuk kamu; dan Allah adalah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana." (TQS An-Nur: 59)

Dalam hadis juga menjelaskan bahwa perkara pendidikan itu harus berbasis usia prabalig dan anak yang sudah balig. Rasulullah saw. Bersabda:

رفع القلم ، عن ثلاثة ، النائم حتى يستيقظ ، والصبي حتى يبلغ ، والمجنون حتى يفيق

“Pena di angkat dari tiga golongan; orang tidur hingga bangun, anak-anak hingga balig, dan orang gila hingga sadar” (al-Bayhaqi dalam Ma’rifatus Sunan)

Dapat dipahami bahwa anak usia prabalig tidak dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatannya hingga dia balig. Dari sini penting memahami usia anak dalam penerapan hukum-hukum Allah agar tidak salah dalam mendidik. Dalam kesempatan lain Rasulullah saw. juga mengajarkan parenting berbasis usia kepada kita dalam perkara salat dan pemisahan tempat tidur langsung menyebutkan usia anak, beliau bersabda:

"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (Disahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u Ghalil, no. 247)

Demikianlah Allah dan Rasul-Nya mengarahkan kita dalam mendidik, harus memerhatikan usia saat prabalig dan saat balig. Memperhatikan usia anak dalam mendidik dengan berdasarkan dalil-dalil syarak agar orang tua memahami hukum-hukum apa saja yang terkait dengan usia tersebut yang harus dilakukan oleh orang tua. Kemudian bagaimana perlakuan orang tua terhadap anak saat usia pra balig dan saat usia balig.

Secara umum tahapan usia prabaligh dapat dibagi dua tahap yaitu tahapan prabalig tahap satu, usia dini, usia thufulah (pra mumayyiz) usia 0—7 tahun, usia prabaligh tahap kedua usia sekolah tingkat dasar yaitu usia mumayyiz (7—10 th). Tahapan ini berdasarkan hadist Rasulullah saw., yang langsung menyebutkan usia pendidikan anak tentang salat.

“Perintahkanlah anak-anakmu melaksanakan salat di usia 7 tahun dan pukullah mereka jika meninggalkan salat di usia 10 tahun.” (HR Imam Ahmad)

Batas ambang anak tidak lagi ditolerir meninggalkan ibadah shalat adalah 10 tahun, artinya anak jika sudah mencapai usia 10 tahun harus memiliki keseriusan dalam agama dalam ketaatan meskipun belum balig, jika anak tidak salat di usia itu maka pukullah jika diperlukan. Jika kita memahami tentang pendidikan berbasis usia ini kaitannya dengan parenting adalah sebagai berikut : 1. Memahami tumbuh kembang anak setiap jenjang usia 2. Menentukan tahapan-tahapan pendidikan 3. Menentukan jenjang sekolah 4. Hukum-hukum syarak yang terkait dengan anak sesuai jenjang usia 5. Penentuan kurikulum dan bahan ajar sesua usia 6. Penentuan takdib bagi kesalahan anak 7. Meraih tujuan pendidikan (Takwinusysyakhshiyyah) di setiap jenjang usia 8. Mengantarkan anak prabalig menuju mukallaf Adapaun strategi dalam Islam untuk mendidik anak usia prabalig sebagai berikut: 1. Orang tua fokus kepada tujuan perndidikan yaitu terbentuknya kepribadian Islam yang cerdas akalnya dan saleh jiwanya 2. Menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam, menderaskan tsaqafah Islam sebagai pembentuk langsung kepribadian Islam. 3. Menerapkan metode talaqqiyan fikriyyan dalam proses pembelajaran, mendorong anak menjadi pemikir, dan mengamalkan ilmu 4. Menggunakan uslub (tataran teknis) yang dapat merealisasikan tujuan-tujuan pendidikan dan menguatkan metode pembelajaran 5. Menyediakan sarana dan prasarana yang tepat Strategi di atas dapat dilakukan orang tua di rumah dalam program-program yang terarah sehingga pandidikan anak berjalan dengan baik dan terukur. Dengan membawa strategi ini pula orang tua menemani ananda hingga memasuki usia balig. Namun, strategi di atas akan lebih optimal dan terbangun sinerginya apabila ada sistem politik yang mendukung dalam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam di seluruh sekolah oleh negara. Wallaahualam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar