Senin, 10 Oktober 2022

Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih


 Sebenarnya apasih mempelajari tujuan usul fiqih itu?

Mengingat posisi ushul fikih ini sangat vital dalam hukum Islam, maka mengetahui tujuan mempelajari ushul fikih ini sangat penting. Para ulama telah menyimpulkan bahwa mempelajari ushul fikih sesungguhnya akan membawa seorang muslim sampai pada pemahaman tentang seluk-beluk dan proses penetapan hukum dan dalil-dalil yang melandasinya. Disamping itu, mempelajari ushul fikih untuk menjadikan kita paham secara mendalam tentang berbagai ketentuan hukum seperti ibadah, mu’amalah dan ‘uqubah. Ketiga aspek ini merupakan bidang garapan atau telaah dari ushul fikih yang proses penetapan dan penerapannya sangat penting untuk dipelajari  

manusia. Kita tidak akan mungkin paham secara baik jika tidak mempelajari  

ushul fikih. Oleh karena itu tujuan mempelajari ushul fikih itu sendiri sesungguhnya agar kita mampu menyelami hukum-hukum Allah Swt dengan baik dan benar agar dapat diterapkan dalam kehidupan nyata setiap hari. 

Secara lebih perinci, Wahba Zuhaili menyebutkan bahwa tujuan dan manfaat mempelajari ushul fikih itu sebagai berikut :

a. Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan oleh para fuqaha’ atau mujtahid dalam istimbath hukum syara’.

b. Untuk memperoleh kemampuan dalam melakukan istinbath hukum dari dalil dalilnya, terutama bagi mujtahid. Seorang mujtahid dituntut mampu  

menggali dan menghasilkan berbagai ketetapan hukum syara’ dengan jalan istimbath

c. Bagi mujtahid khususnya, akan membantu mereka dalam melakukan  istimbath hukum dari dalil-dalil nash. Dengan mempelajari ushul fikih para peneliti (mujtahid) akan mampu mentarjih dan mentakhrij pendapat para  

ulama terdahulu, atau menetapkan hukum-hukum yang terkait dengan kepentingan manusia baik secara individu maupun kolektif. Sebab sebagaimana diketahui bahwa nash al-Qur’an dan al-Hadis terbatas sementara berbagai peristiwa baru dan kasus-kasus hukum tidak pernah berhenti dan terus terjadi. Untuk menjawab berbagai persoalan ini jalan yang harus ditempuh adalah dengan melakukan ijtihad, dan ijtihad hanya dapat dilakukan apabila mengetahui kaidah-kaidah ushul, dan mampu mengetahui ‘illat hukum.  

dengan menguasai ushul fikih secara mendalam akan bisa menghindarkan diri dari prilaku taqlid buta. Dan, yang lebih penting lagi adalah mampu menghasilkan berbagai ketetapan hukum syara’ yang sesuai dengan perkembangan zaman sekarang.

d. Mempelajari ushul fikih adalah merupakan jalan untuk memelihara agama  

dan sendi-sendi hukum syari’at beserta dalil-dalilnya. Oleh karena itulah, para ulama ushul fikih mengatakan bahwa manfaat mempelajari ushul fikih  

adalah mengetahui hukum-hukum Allah Swt. sekaligus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

e. Mampu menerapkan kaidah-kaidah ushul fikih dalam menghadapi dan menjawab kasus-kasus baru yang tidak ditemukan dalilnya dalam nash secara tekstual.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar